Meninggal Saat Berhaji Adalah Kemuliaan, Mendapat Hak Memberi Syafaat Untuk Kerabatnya

IILUSTRASI: CJH Meninggal di Arab Saudi, sumber: radarmukoomuko.com

narasipacitan.com_Meninggalnya Jamaah Calon Haji (CJH) di Tanah Suci menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Namun, dibalik itu, wafat saat melaksanakan rukun islam yang kelima ini merupakan kemuliaan. Menukil liputan6.com, ada beberapa keutamaan bagi jamaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci. Di hari kiamat pun mereka akan memperoleh keistimewaan di sisi Tuhan Allah S.W.T.

Berikut keutamaan-keutamaan orang yang meninggal saat melaksanakan Ibadah Haji.

Pertama, orang yang wafat saat berhaji tergolong syahid. Hal itu merujuk pada Hadist  Nabi  Muhamad S.A.W:  “barang siapa yang meninggal dunia dalam perjalanan haji, ia seperti orang yang mati di jalan Allah.” (HR Muslim).

Kedua, CJH yang wafaat saat berhaji mendapatkan keistimewaan dengan diberikan hak untuk memberi syafaat kepada para kerabatnya. Dengan mendapatkan keistimewaan yang dijanjikan, seperti diampuni dosanya, melihat tempatnya di surga, dilindungi dari azab kubur, merasakan manisnya iman, dinikahkan dengan bidadari surga, dan diperkenankan memberikan syafaat bagi 70 orang kerabatnya (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Ketiga, dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah. Terdapat Riwayat ketika seseorang tengah melakukan wukuf di Arafah, tiba-tiba terjatuh dan lehernya terinjak hewan tunggangannya, hingga meninggal.

Maka, Nabi Muhamad shalallahu alaihi wassalam bersabda: “Mandikanlah dengan air yang dicampur daun bidara lalu kafanilah dengan dua potong kain” (dalam riwayat yang lain dua potong kainnya)  dan jangan diberi wewangian. Jangan ditutupi kepala dan wajahnya. Sesungguhnya, ia akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti dalam keadaan bertalbiyah” (HR Bukhari dan Muslim).

Keempat, pahala hajinya ditulis hingga hari kiamat. Nabi Muhamad shalallahu alaihi wassalam bersabda : “Barang siapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barang siapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barang siapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat” (HR Abu Ya’la).

Sementara itu, CJH yang meninggal saat berhaji, jenazahnya akan langsung dimakamkan di Tanah Suci. Dalam prosesi pemakaman, mereka akan mendapatkan atensi khusus dari jamaah tamu Allah. Karena di setiap masjid, jama’ah selalu berebutan untuk menyalatkan jenazah. Biasanya jamaah yang menyalatkan melebihi dari empat shaft (mencapai 100 orang lebih) seperti dikutip laman kemenag.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *