Warga Cokrokembang Minta Bupati Tutup Tambang Yang Cemari Lingkungan

Warga desa Cokrokembang, Ngadirojo kembali dibuat geram dengan pencemaran lingkungan yang berasal dari aktivitas tambang milik PT.GLI di desa Kluwih Kecamatan Tulakan. Tatkala musim penghujan tiba, limbah tambang mengalir ke sawah petani dan menyebabkan gagal panen. Mereka ramai-ramai mendatangi kantor bupati Pacitan, dan meminta orang nomor satu di Pacitan itu menutup tambang yang berulang kali menuai konflik lingkungan.

‘’Tuntutan kami agar tambang GLI ditutup. Jika pemerintah tidak mampu, warga yang akan menutup,’’ kata Juli Agus Sumanto, perwakilan warga.

Sejatinya, operasional PT.GLI di Desa Kluwih, Tulakan, sempat ditutup. Namun, kembali dibuka pada 2018. Warga menuding perusahaan asal Tiongkok itu, menyalahi aturan pengelolaan limbah. Warga menilai, Limbah padat hanya dibuang di bibir sungai sementara limbah cair langsung dibuang ke sungai tanpa melalui proses di instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Tidak hanya mencemari sawah, namun juga merusak ekosistem sungai, dan sumur warga.

‘’Jadi air dari terowongan (penambangan) langsung masuk ke sungai.Itu jelas merusak ekosistem sungai. Sementara ketika kita berkomunikasi dengan pihak GLI, mereka banyak yang tidak konsisten dari kesepakatan yang pernah dijanjikan,’’ ungkapnya.

Warga tidak hanya menuntut perbaikan pengelolaan limbah tambang tembaga ini. Warga juga mendesak GLI melakukan ganti rugi warga setempat selama ini.

‘’Ada yang tiga kali tanam padi gagal semua ada yang sumber airnya tercemar,’’ bebernya.

Menyikapi keluhan warga tersebut, bupati berjanji akan bertindak sesuai kewenangan pemerintah daerah. Pasalnya pencabutan izin tambang wewenang pemerintah provinsi dan pusat. Namun dia berjanji dalam waktu dekat akan bersurat kepada pihak GLI untuk menanyakan kembali komitmennya terkait pengelolaan limbah.

‘’Pemkab akan berkomunikasi dengan Kementerian ESDM untuk meninjau kembali perizinan operasional perusahaan tersebut,’’ tegas mas Aji, sapaan bupati.

Bupati juga harus menimbang-nimbang sebelum mengajukan penutupan tambang seluas 350 hektar tersebut. Pasalnya, izin usaha pertambangan (IUP) berlaku hingga 17 Oktober 2028. Pun, menyumbang iuran tetap (landrendt) dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam mineral batubara 837 juta.

‘’Itu kewenangan pemerintah pusat, pemerintahan daerah hanya memfasilitasi,’’ kata bupati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *