Pemkab Pacitan Usulkan Raperda Tentang Penyandang Disabilitas

Wakil bupati Pacitan, Gagarin menyampaikan nota pengantar usulan Raperda tentang penyandang disabilitas

narasipacitan.com_Pemerintah Kabupaten Pacitan mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas. Usulan Raperda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan pada Senin (8/9/2025) oleh Wakil Bupati Pacitan, Gagarin. Menurutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mengharuskan pemerintah daerah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas, yang secara kodrati memiliki hak asasi manusia yang sama dengan individu lainnya, berhak mendapatkan perhatian khusus dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraannya. Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas dipenuhi secara optimal. Salah satu langkah konkret untuk mewujudkan hal ini adalah dengan menyusun peraturan daerah (Perda) yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait.

” Hal ini bertujuan agar penyandang disabilitas dapat menjalani kehidupan yang setara dengan warga negara lainnya, tanpa diskriminasi dan dengan akses yang sama terhadap berbagai layanan publik.” Kata Gagarin didepan sidang Paripurna.

Melalui Perda ini, pemerintah turut  mewujudkan, menjamin, dan memastikan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Pacitan. Perda ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak swasta dalam menciptakan lingkungan yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

Besar harapan kami, Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama”, imbuhnya.