PNS Cukup Cuti, PPPK Harus Mundur: Negara Sedang Mendiskriminasi Sesama ASN?

OPINI

Oleh Agung Prawoto

Rancangan pengaturan mengenai syarat pencalonan Kepala Desa yang membedakan perlakuan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) patut mendapat perhatian serius. Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut prinsip keadilan, kesetaraan hak politik, dan perlakuan negara terhadap sesama aparatur sipil negara. Padahal Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam ketentuan yang diatur, PNS yang maju sebagai calon kepala desa cukup memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan menjalani cuti karena alasan penting. Jika kalah dalam kontestasi, ia dapat kembali menjalankan tugas sebagai PNS seperti semula. Risiko politik yang dihadapi relatif kecil karena status kepegawaiannya tetap terlindungi.

Sebaliknya, PPPK diwajibkan mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa. Artinya, sebelum masyarakat menentukan pilihan melalui pemungutan suara, PPPK sudah lebih dulu kehilangan pekerjaan, penghasilan tetap, jaminan karier, dan kepastian masa depan keluarganya.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Negara seolah menciptakan dua kelas dalam tubuh ASN. Yang satu diberikan perlindungan untuk menggunakan hak politiknya, sementara yang lain dipaksa mempertaruhkan seluruh masa depannya hanya untuk memperoleh hak yang sama.

Padahal, sejak lahirnya Undang-Undang ASN, PNS dan PPPK sama-sama ditempatkan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Keduanya mengemban tugas pelayanan publik, menjalankan fungsi pemerintahan, serta terikat kewajiban menjaga netralitas. Jika kewajiban dan tanggung jawabnya sama, mengapa hak politik yang diberikan justru berbeda?

Alasan netralitas ASN sering kali dijadikan dasar pembenar. Namun argumentasi tersebut menjadi sulit diterima ketika PNS tetap diperbolehkan mempertahankan status kepegawaiannya selama proses pemilihan berlangsung. Jika negara yakin bahwa mekanisme izin dan cuti cukup untuk menjaga netralitas PNS, mengapa pendekatan yang sama tidak diberlakukan kepada PPPK?

Perbedaan perlakuan ini menimbulkan kesan bahwa persoalannya bukan lagi soal netralitas, melainkan soal keberpihakan regulasi. PNS diberi jaring pengaman apabila gagal dalam kontestasi, sedangkan PPPK dipaksa melompat tanpa pengaman sama sekali.

Yang lebih mengkhawatirkan, aturan semacam ini berpotensi menghambat partisipasi politik warga negara. Banyak PPPK yang memiliki kapasitas kepemimpinan, pengalaman birokrasi, dan kedekatan dengan masyarakat desa akhirnya akan mengurungkan niat maju karena risiko yang terlalu besar. Demokrasi desa kehilangan kesempatan menghadirkan lebih banyak alternatif calon pemimpin yang berkualitas hanya karena regulasi yang tidak memberikan perlakuan setara.

Jika ketentuan ini tetap dipertahankan, maka sulit menghindari kesimpulan bahwa negara sedang menerapkan standar ganda terhadap ASN. PNS diberi ruang untuk menggunakan hak politik tanpa kehilangan pekerjaan, sementara PPPK dipaksa memilih antara pengabdian profesi atau hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

Pertanyaannya sederhana: apakah hak politik seorang warga negara harus ditentukan oleh jenis kontrak kepegawaiannya?

Dalam negara hukum yang menjunjung prinsip keadilan, semestinya jawabannya tidak. Regulasi seharusnya menjamin kesetaraan kesempatan, bukan justru menciptakan ketimpangan baru. Jika PNS cukup cuti untuk maju Pilkades, maka PPPK seharusnya memperoleh perlakuan yang setara. Sebab demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan, tetapi juga dari sejauh mana setiap warga negara memperoleh hak yang sama untuk berpartisipasi di dalamnya.