Berita  

Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka Selama 10 Hari Awal Ramadhan

ilustrasi : Tempat Hiburan Malam dilarang buka selama 10 hari awal ramadhan

narasipacitan.com_Pemerintah Kabupaten Pacitan memberikan kebijakan ihwal operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Mengacu Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan Nomor 300.1.1/686/408.50/2024 tentang Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijrah, THM diharuskan menutup aktivitasnya pada 10 hari awal bulan suci. Yakni, dari tanggal 12 Maret hingga 21 Maret 2024.

Sementara selepas tanggal 21 maret, mereka diperbolehkan beroperasional dari jam 21.00 hingga 24.00 WIB. “Atau hanya 3 jam semalam,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pacitan, Ardyan Wahyudi.

Meski aturan yang dibuat pemerintah sedikit longgar, namun para pemilik usaha THM diminta tetap menghormati umat islam yang beribadah dibulan suci. Salah satunya memastikan kegiatan THM tidak menimbulkan kegaduhan.

Selain itu, pemkab Pacitan juga menghimbau pedagang makanan untuk memasang tirai penghalang, alias tidak membuka secara keseluruhan lapak daganganya pada siang hari. Hal itu untuk menghormati umat islam yang sedang berpuasa.(ag)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *