narasipacitan.com_Keberadaan anak di seluruh dunia tidak luput mendapatkan perhatian masyarakat internasional. Perhatian ini tidak lain karena anak adalah generasi yang akan melanjutkan estafet kelangsungan kehidupan bangsa-bangsa di dunia. Suatu bangsa bisa saja musnah apabila generasi masa depannya tidak dipersiapkan dengan baik. Untuk mewujdukan hal ini, DPRD Kabupaten Pacitan menginisiasi terbitnya perda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA)
Upaya mewujudkan KLA ini dilakukan pada setiap tingkatan wilayah baik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Oleh karenanya, setiap tingkatan wilayah tersebut juga memiliki kewenangan dan tugas masing-masing. Tujuan KLA adalah untuk memenuhi hak dan melindungi anak, dan secara khusus untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-Hak Anak dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan, dalam bentuk kebijkan, program, dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak. Dengan demikian, mengingat bahwa anak sebagai potensi dan aset yang merupakan generasi penerus Bangsa dan sumberdaya manusia yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan pada masa-masa mendatang.
Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan ingin turut mengupayakan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan terhadap anak mengingat merupakan hal yang sangat penting disamping juga karena perlindungan terhadap anak merupakan hak asasi anak. Peningkatan kesejahteraan itu sendiri yang harus dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pacitan selain untuk melindungi anak agar terhindar dari kekerasakan fisik, pelecehan seksual, eksploitasi, dan penelataran serta menjamin hakhak anak, termasuk juga dalam pemerataan penyediaan fasilitas umum atau sarana dan prasarana publik yang dapat dinikmati oleh seluruh anak di Kabupaten Pacitan sehingga menciptakan Kabupaten yang menjadi ruang yang aman, nyaman dan ramah bagi anak.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pacitan menyadari bahwa upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia perlu dilakukan sejak dini sehingga seluruh anak di Pacitan, dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik pertumbuhan fisik, mental, intelektual serta adanya jaminan hak anak yang dihormati, dilindungi dan dipenuhi. Untuk menuju kearah Kota/Kabupaten yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan terhadap anak sebagai aset yang merupakan generasi penerus Bangsa maka dengan latar belakang tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan bersama DPRD Kabupaten Pacitan berupaya menyusun Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, sebagai wujud nyata dan komitmen Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan masyarakat Kabupaten Pacitan pada umumnya untuk memberikan pemenuhan kebutuhan bagi kehidupan anak.
Secara Spesifik, regulasi mengenai penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di usulkan oleh komisi II DPRD Kabupaten Pacitan. KLA akan diatur oleh pemerintah daerah melalui penerbitan peraturan daerah. Peraturan daerah yang mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dan meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, masyarakat, dunia usaha, media massa, dan anak dalam menyelenggarakan Kabupaten Layak Anak. Untuk diketahui, di Kabupaten Pacitan telah memiliki peraturan yang mengatur terkait Anak, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Namun, seiring perkembangan zaman, peraturan daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.(adv/byu)