narasipacitan.com_Rencana pembangunan jalan Tol Lumajang-Jogja telah termaktub dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 367/KPTS/M/2023 tentang Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040. Jalan bebas hambatan sepanjang sekitar 287 KM itu akan melintasi kabupaten Pacitan. Selain Pacitan, tol baru ini akan melintasi Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang dan Lumajang.

Adapun di Pacitan, tol Jogjakarta-Lumajang bakal terbentang sepanjang 53 kilometer dan melintasi delapan wilayah kecamatan. Yakni Donorojo, Punung, Pringkuku, Pacitan, Kebonagung, Tulakan, Ngadirojo dan Sudimoro. “Sesuai peta sementara, bakal dibangun di sisi utara JLS (jalur lintas selatan),” jelas Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pacitan Tulus Widaryanto.
Jika tak ada perubahan kebijakan, pihaknya optimis pemerintah pusat akan merealisasikan rencana ini dalam kurun waktu 2020-2040. “Indikasi penanganannya tahun 2035 hingga 2039,” terangnya.
Kebijakan ini menuntut penyesuaian pemerintah kabupaten Pacitan dengan mengubah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Pacitan. Sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan jalan Tol Lumajang-Jogja pun perlu dilakukan.(agn)