narasipacitan.com_DPRD Kabupaten Pacitan menyampaikan Catatan Strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2024, dihadapan sidang Paripurna DPRD, Selasa (18/3). catatan strategis sebagai bentuk evaluasi dan rekomendasi DPRD, terhadap kinerja pemerintah daerah secara umum pada tahun 2024.
“ Adapun catatan strategis ini, merupakan sinkronisasi hasil kerja dari empat Pansus DPRD yang diberikan mandat penuh untuk membahas LKPJ bupati tahun 2024” kata juru bicara Rudi Handoko.
Ke empat Pansus tersebut telah menyelesaikan rekomendasi ini dari hasil pendalaman materi dengan mengundang dinas terkait. Pansus III membahas bidang pemerintahan, Pansus IV membahas bidang kesejahteraan rakyat, Pansus V membahas bidang ekonomi dan keuangan sedangkan Pansus VI membahas bidang pembangunan.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati merupakan dokumen penting yang disampaikan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setiap akhir tahun anggaran. Tujuan utama LKPJ adalah memberikan penjelasan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. DPRD, sebagai representasi rakyat, memiliki peran strategis untuk menelaah LKPJ tersebut dan memberikan catatan strategis.
Catatan strategis DPRD terhadap LKPJ Bupati merupakan instrumen penting dalam memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui catatan ini, DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (agn)