Berita  

Polres Pacitan Amankan Pelaku Terduga Curanmor

" Irfan kami tangkap di tempat kosannya di Nganjuk, ancaman hukumanya 5 tahun sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian". Kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho.

narasipacitan.com_Ir (24), tertunduk malu saat digelandang ke Mapolres Pacitan, Jum’at (31/1). Pria ber-KTP Jogorogo, Kabupaten Ngawi ini ditangkap polisi setelah mencuri 2 unit sepeda motor di wilayah Pacitan.
“Motor yang saya ambil kuncinya tertinggal, jadi saya bawa pulang ke kos di Nganjuk. Setelah itu, saya kembali ke Pacitan untuk mengambil motor Aerox,” kata Irfan saat diwawancarai di Mapolres Pacitan

Menurut keterangan Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, pelaku pertama kali mencuri sepeda motor Honda Vario milik Arif Santoso, warga Pringkuku, di sekitar Pasar Punung pada 15 Januari 2025. Tak lama setelahnya, Irfan kembali beraksi dengan mencuri sepeda motor Yamaha Aerox milik Abdul Rohman, warga Jatimalang, Arjosari, pada 21 Januari 2025 di depan kios di Kelurahan Ploso

Pelaku berdalih ia terpaksa mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Ia memanfaatkan kelengahan korban, yang lupa mencabut kunci kendaraannya. Setelah berhasil menggasak targetnya, pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut ke kosannya di wilayah Nganjuk. Beberapa hari kemudian, ia kembali ke Pacitan untuk mengambil motor Aerox yang juga ditinggalkan pemiliknya.” Irfan kami tangkap di tempat kosannya di Nganjuk, ancaman hukumanya 5 tahun sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian”. Kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho.

Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dan menjaga kendaraan mereka agar tidak menjadi sasaran aksi pencurian. Terutama di tempat umum seperti pasar. Pastikan kendaraan dalam keadaan aman dan terkunci sebelum meninggalkannya.(agung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *