Berita  

Mengadu ke Dewan, Asosiasi BPD Minta Alokasi Anggaran Operasional Yang Ideal

“Untuk menjalankan roda tugas dan fungsi kami, idealnya diangka 21-25 juta rupiah pertahun,” katanya selepas menggelar pertemuan dengan para anggota dewan.

ABPEDNAS : mengusulkan dana operasional ideal diangka 21-25 juta rupiah pertahun

narasipacitan.com_Sekitar 25 orang yang berasal dari Asosiasi Badan Permusyawatan Desa (APBEDNAS) Pacitan, mendatangi gedung DPRD, Rabu (31/7). Mereka mengeluh, lantaran merasa perannya banyak diabaikan dalam perumusan kebijakan desa. Pun, BPD yang memiliki 12 fungsi spesifik, mengaku tak bisa melaksanakan tugasnya dengan maksimal lantaran minimnya dana operasional.  Ketua APBEDNAS, Yoga Herlambang mengatakan, ada desa yang bahkan hanya mengalokasikan anggaran sebesar 2 juta rupiah pertahun untuk operasional BPD.

“Untuk menjalankan roda tugas dan fungsi kami, idealnya diangka 21-25 juta rupiah pertahun,” katanya selepas menggelar pertemuan dengan para anggota dewan.

Regulasi mengenai BPD diatur lebih rinci dalam Perda Pacitan no.3 Tahun 2019. Dimana, BPD mendapatkan dana operasional minimal 15 persen dari total biaya operasional pemerintah desa. Pihaknya mengamini,  masih ada desa yang mengalokasikan anggaran operasional BPD di angka 10-15 juta rupiah. Namun, bagi desa yang hanya mengalokasikan dana sangat minimal, ia yakin, BPD tak bisa menjalankan tugas dan fungsinya. Hal itu, lanjutnya, membuat pemerintah desa beresiko pula, kehilangan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

“ Kalau insentif, honor, itu ada perhitungan yang lain, tapi berbagai macam elemen, ketentuan tugas dan fungsi, membutuhkan anggaran” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pacitan Heru Setyanto mengatakan, pentingnya meningkatkan soliditas lembaga BPD dengan pemerintah desa setempat. Bagaimanapun, BPD menjadi representasi masyarakat dan punya peran mengawal aspirasi ditingkat desa. Pihaknya setuju dan akan mengupayakan peningkatan alokasi anggaran operasional untuk BPD. Hal itu, perlu sinkronisasi dimasing-masing desa, mengingat nominal APBDes tiap desa yang bervariasi. Ia berharap, peningkatan sumber daya anggaran, mampu dibarengi dengan kualitas kinerja dan terselesaikanya tupoksi Badan Permusyawaratan Desa(BPD).

“Akan kita upayakan, namun tidak bisa serta merta bersikap. Akan kami komunikasikan dengan Bagian Hukum, apakah perlu menerbitkan Perbub, Surat Edaran (SE). Yang penting, jangan sampai pemerintah membuat peraturan perundangan yang menyalahi peraturan diatasnya.” Katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *