narasipacitan.com_Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan Ririn Subianti meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terkait maraknya judi online. Secara khusus, anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pacitan ini prihatin dengan isu judi online yang turut melibatkan oknum anggota legislatif. Hal itu ia cermati usai adanya laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mencatat praktik judi online tak hanya menjangkiti masyarakat biasa. Namun, juga melibatkan para wakil rakyat di lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kabar ini menurut saya sungguh mengerikan, memprihatinkan dan menyedihkan, betapa tidak, Karena anggota legislatif yang diharapkan dapat memerankan fungsinya sebagai contoh dalam memberantas segala bentuk perjudian, kok ini malah sebagai pelaku,”kata Ririn saat seperti dikutip Pacitanku.com, Jumat (28/6/2024).
Atas kondisi yang disampaikan PPATK tersebut, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengharapkan APH bisa bertindak tegas terhadap fenomena judi online yang dinilai semakin meresahkan karena merambah ke kalangan legislatif.
“Dalam hal ini saya berharap besar kepada pemerintah terutama penegak hukum untuk menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat judi online ini. Misalnya ada anggota legislatif kita yang memang terbukti ya harus ditindak juga, agar ada efek jera dan dampaknya tidak melebar kemana mana,”papar dia.
Tak hanya itu, Ririn juga menyuarakan agar Pemerintah untuk menutup pintu rapat-rapat akses judi online ini sebagai bentuk pelaksanaan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) pasal 27 ayat 2. Dalam pasal tersebut, disebutkan bagi pelaku judi online dikenakan hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Menurut Ririn, fenomena judi online ini mirip dengan narkoba karena pelakunya akan menjadi kecanduan.
“Ingin (judi) lagi dan terus sampai semua yang dimiliki terjual habis untuk judi bahkan hutang sana sini, atau banyak yang sampai mati baru berhenti, dan kalau bicara tentang judi dalam bentuk apapun sebenarnya sudah sudah nyata-nyata merusak ekonomi keluarga bahkan tidak sedikit berujung pada perceraian,”ujarnya.
Berdasarkan data dari pengadilan agama (PA) Pacitan, Ririn menyebut bahwa meningkatnya angka perceraian khususnya di Pacitan salah satu sebab terbesarnya adalah judi online.
“Apalagi dari sudut pandang aturan agama, agama apapun tidak ada yang merekomendasikan perjudian dengan segala polanya, misal dalam agama islam, Allah SWT melalui beberapa ayat Al-Quran sudah menegaskan bahwa judi itu perbuatan keji, perbuatan setan dan banyak madharotnya,”pungkas legislator yang juga aktif di berbagai forum pengajian di Pacitan ini.