narasipacitan.com_Ketua Komisi I, Heru Setyanto mempertanyakan ihwal kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) akibat perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (BAPPEDALITBANGDA) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).
“Fungsinya harus jelas, jangan hanya pelengkap. Ini persoalanya luas, bukan hanya sepele ganti nama saja”, katanya.
Menurutnya, riset dan inovasi yang nantinya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, merupakan bagian vital yang menentukan kebijakan pembangunan daerah. Sebab itu, pihaknya mendorong agar pemerintah tak mengabaikan kesiapan SDM di BAPPERIDA jika pembahasan disetujui. Pihaknya ingin para petugas didalamnya berkompeten dan kredibel, menjalankan tanggungjawab penelitian, riset maupun inovasi
“Kalau disitu ada tugas penelitian, berarti harus ada orang yang berlabel dan bersertifikat peneliti, nah di Pacitan ini ada berapa, kita belum dalami” imbuhnya.
Kendati disibukan dengan agenda penyusunan APBD Perubahan 2023 dan APBD Induk 2025 serta masa transisi anggota dan pimpinan DPRD, Komisi I tak ingin buru-buru menetapkan Raperda usulan eksekutif tersebut. Pendalaman perlu dilakukan dengan teliti, memastikan pemerintah daerah siap dengan konsekuensi perubahan nomenklatur dan fungsi.
Diberitakan sebelumnya, eksekutif mengusulkan perubahan ketiga terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan. Substansinya: mengubah nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bapedalitbangda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah (Baperida). Selain itu, Pemerintah Daerah juga mengajukan perubahan dalam ketentuan pasal 2 huruf d angka 10 yakni Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Perindustrian tipe A, yang semula menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Bidang Perindustrian menjadi Bidang Koperasi, Usaha Mikro Dan Perindustrian sesuai kewenagan kabupaten.