narasipacitan.com_Kabupaten Pacitan nyatanya tak luput dari peredaran barang haram: Narkotika. Selama semester 1 tahun ini saja, polisi mengamankan setidaknya 6 pelaku pengguna narkoba jenis sabu dan ganja. Lokasinya beragam, ada yang diringkus saat berpesta dirumah, hingga di tempat wisata. Dari ke 6 pengguna narkoba tersebut, 5 diantaranya hanya dikenai pasal Restoratif Justice. Ini lantaran barang bukti yang diamankan dari ke lima nya, tak lebih dari satu gram. Berdasar UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 127 ayat (3), penyalahguna narkotika yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
” Satu pelaku masih menjalani proses hukum” Kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho saat acara pemusnahan barang bukti narkoba Senin siang (24/6).
Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain 4,5 gram sabu dan 300 gram ganja. Terdiri dari 4 paket sabu dan 4 paket ganja dengan berat bervariasi. Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara digiling dengan mesin blender dan dibuang ke septitank. Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan kejaksaan dan Pengadilan negeri setempat.
” Pemakainya ada yang warga Pacitan, ada juga orang luar Pacitan yang mengonsumsi di sini”, imbuhnya.
Polisi mengaku masih mengembangkan kasus tersebut untuk dapat menangkap bandar yang kabur ke wilayah Jawa Tengah. Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Agn)