narasipacitan.com_ iming-iming jackpot judi online membuat pelakunya gelap mata. Alih-alih mewaspadai resiko kalah judi, pelaku nekat mengumpulkan modal taruhan , bahkan dengan cara korupsi. Seperti yang dilakukan salah seorang oknum Manager bank BUMN di Pacitan. MS (35) diduga menilep uang hingga menyebabkan kerugian 1.2 miliar rupiah dengan modus mengakali uang plafon kredit milik nasabah. Warga Pacitan itu di gelandang ke Kejaksaan Negeri Pacitan, untuk dimintai keterangan.
” Dari pengakuan tersangka untuk judi online, beli saham dan itu, kripto”, terang Ratno Timur Pasaribu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan kepada wartawan dalam konferensi pers, Selasa(11/6).
Konstruksi perkara berawal dari adanya nasabah prioritas yang mengajukan kredit modal kerja melalui MS selaku Relationship Manager di Bank BRI cabang Pacitan. MS kemudian memberikan fasilitas pelonggaran kredit kepada nasabah prioritas tersebut, berupa penghapusan beban bunga atas sisa uang plafon kredit yang tidak dicarikan.
” Inikan untuk modal kerja, nasabah (korban,red) prioritas ini tidak mencairkan keseluruhan dari plafon kredit “katanya.
MS kemudian mengakali sisa uang yang mengendap di rekening penampung, menggunakan berbagai cara, termasuk membuat dokumen-dokumen palsu. Aksinya diketahui setelah adanya laporan nasabah yang mengaku dibebani bunga lebih besar, dari nominal uang yang dicairkan. Pun, uang sisa kredit di bank penampung
berkurang. Usut punya usut, uang yang tersisa dicairkan oleh tersangka, tanpa sepengetahuan nasabah.
“Tersangka melakukan aksinya sendiri, sejak tahun 2023 dengan korban 7 orang nasabah.” tambahnya.
Atas perbuatanya, tersangka diancam dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Untuk 20 hari ke depan, tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Pacitan. Kejaksaan masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara. Sedangkan kerugian nasabah, sudah ditanggung oleh pihak bank pemberi kredit.(agn)