narasipacitan.com_Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) DPRD Kabupaten Pacitan, Joko Susilo Hadi menyampaikan laporan hasil pembahasan bapemperda terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Penyampaian ini menindaklanjuti terbitnya fasilitasi dari gubernur Jawa Timur mengenai Raperda yang sudah dibahas oleh DPRD bersama Pemkab Pacitan sejak tahun 2021 lalu.
“Sehubungan terbitnya surat gubernur jawa timur nomor : 100.32 / 11614 / 013.2 / 2024 perihal hasil fasilitasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Pacitan tentang Penyelenggaran Kearsipan tanggal 26 maret 2024, kami telah melalui tahapan pembahasan dengan melakukan rapat dengar pendapat dengan OPD terkait yaitu bagian hukum dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan” terang Joko dihadapan peserta siding Paripurna, Rabu (17/4).
Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan merupakan regulasi yang sudah digodok sejak lama. Urgensinya adalah mewujudkan tata kelola arsip daerah sesuai dengan prinsip kearsipan yang berkualitas. Arsip merupakan dokumen monumental dan merupakan sumber informasi dalam penyelenggraan adminstrasi pemerintahan yang harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan guna perlindungan hak-hak keperdataan dan peningkatan kualitas pelayanan public.
“Untuk itu sangat perlu diselamatkan” katanya.
Kearsipan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang pemerintah daerah. Oleh karena itu RAPERDA Penyelenggaraan Kearsipan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam menyelenggarakan kearsipan di daerah yang berkualitas, terinterigasi dan berkesinambungan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan secara regional dan nasional. Adapun tujuannya antara lain untuk mewujudkan terciptanya dan tersediannya arsip di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan baik, benar, autentik dan terpercaya.
“ Ini sebagai alat bukti yang sah serta sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Kabupaten Pacitan” tandasnya.(agn)