Puluhan Napi Di Lapas II Pacitan Terima Remisi Idul Fitri, Satu Orang Bebas

da sejumlah kriteria bagi warga binaan yang ingin memperoleh pemotongan masa hukuman. Salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Rutan.

Khusu': Warga Binaan Rutan Kelas IIB Pacitan Mengikuti Sholat Ied

narasipacitan.com_ Berkah Idul Fitri 1445 H dirasakan para penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas II-B Pacitan. Sebanyak 48 warga binaan memperoleh remisi idul fitri tahun ini. Bahkan satu orang di ganjar remisi bebas.

‘’Pemberian remisi itu telah sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setiap narapidana bisa mendapatkan diskon masa tahanan asalkan telah memenuhi syarat tertentu,’’ Kepala Rutan Kelas II-B Pacitan Dewanto.

Dewanto menyebutkan, ada sejumlah kriteria bagi warga binaan yang ingin memperoleh pemotongan masa hukuman. Salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Rutan.

‘’Satu di antaranya langsung bebas atas nama Nanang Ruhmat,’’ sebutnya.

Dari total 60 napi yang mendapat remisi Idul Fitri, perinciannya 20 napi mendapat remisi 15 hari, 21 napi satu bulan, 2 napi 45 hari dan remisi khusus langsung bebas satu orang. Remisi tidak hanya diberikan saat momen Idul Fitri, melainkan hari-hari besar lainya, seperti remisi saat perayaan 17 Agustus.(agn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *