narasipacitan.com_Puluhan pemilik usaha penginapan di Pantai Watukarung ramai-ramai mendatangi gedung DPRD Pacitan, Senin (1/4). Kedatangan mereka buntut pemanggilan dari Polda Jatim kepada para pemilik homestay yang tidak berizin. Pasca klarifikasi yang dilakukan polisi, mereka takut terjerat hukum, karena diduga melanggar undang-undang tata ruang.
“Jumlah homestay 40-an. Banyak yang belum berizin, ada yang sudah dan komplit” kata penasehat paguyuban pengusaha penginapan pantai Watukarung, Hedi Hariyono.
Para pemilik homestay berharap pemerintah daerah memberi bantuan atas ketakutan mereka. Salah satunya memfasilitasi sesegera mungkin pengurusan izin dasar tingkat daerah kepada para pengusaha homestay. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi para pemilik homestay menjelaskan: banyak homestay di Watukarung yang tak berizin, karena kurang sadarnya pemilik untuk melengkapi perizinan. Menurutnya, Polda memiliki hak untuk melakukan penyelidikan. Para pemilik homestay ini di duga melanggar UU nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang, dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah (baca selengkapnya mengenai UU nomor 26 tahun 2007 )
“Karena beberapa usahanya kecil, kamarnya hanya dua, jadi dirasa mereka belum perlu mengurus izinya,” terang Hendri Budianto.
Sementara itu kepala DPMPTSP Pacitan Andi Faliandra, mengatakan kebanyakan homestay hanya memiliki izin dasar. Dari catatanya ada 30 pengusaha yang sudah punya perizinan dasar. Padahal, untuk menjalankan usaha homestay dilokasi wisata memerlukan izin tambahan yang pengurusanya dilakukan di pemerintah provinsi dan kementrian.
“Ada perizinan tindak lanjut dari usahanya. PPG (persetujuan bangunan gedung,red), Sertifkat CHSE dari kementrian, ada lagi yang lanjutannya semisal Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA)“jelasnya.
Menurut ketua DPRD Pacitan, Ronny Wahyono, perlu ada penegasan sesuai peraturan perundang-undangan terkait izin penginapan. Ini untuk menjawab kebutuhan dan menyelesaikan permasalahan masyarakat tersebut. Pemerintah daerah dapat memberikan fasilitasi sesuai dengan kewenanganya. Pun, berupaya membuka jalan agar mereka memperoleh izin dari pemerintah propinsi dan pusat.
‘’Selain mempunyai hak, para pengusaha juga mempunyai kewajiban mengurus perizinan,’’ katanya. (agn)