narasipacitan.com_Aturan mengenai pembayaran THR ditegaskan oleh kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Dalam surat tersebut, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawanya secara penuh, tanpa di cicil. THR wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Jika tak dibayar, karyawan berhak menagih.
Hal ini diamini oleh Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan, Supriyono. THR mesti dibayar secara proporsional. Karyawan atau buruh yang sudah bekerja selama minimal satu bulan berhak memperoleh THR.
‘’ Dengan cara menghitung masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12, dikalikan satu bulan gaji,’’ kata Supriyono, Rabu (20/3).
Sementara itu, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan salary. THR ini wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pemilik usaha baik berdasarkan perjanjianw waktu tidak tertentu atau kontrak.
‘’Buruh atau pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,’’ bebernya.
Selengkapnya mengenai surat edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan dapat anda unduh pada laman berikut : Download SE Kemenaker Tentang Pelaksanaan THR