narasipacitan.com_Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk pemerintah daerah Pacitan tahun 2024 sebesar 26,9 miliar rupiah. Jumlah ini menurun dibandingkan sebelumnya. Anggota komisi II DPRD Kabupaten Pacitan Sunarko, berharap dana bagi hasil dari kementerian keuangan ini bisa dimanfaatkan dengan baik utamanya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
“Kami yakin banyak pekerjaan utamanya dibidang kesehatan bisa diselesaikan,” terangnya.
Menurutnya masih ada segepok permasalahan dibidang kesehatan menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Seperti peningkatan pelayanan puskesmas, rencana penerapan BLUD, peningkatan layanan rumah sakit daerah, subsidi kesehatan untuk pasien asuransi BPJS, hingga penanganan penyakit endemik seperti leptospirosis, diare hingga demam berdarah.
“Disamping kami mendorong bagaimana DBHCHT benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, kami juga akan menjalankan fungsi pengawasan supaya implementasinya dilapangan berjalan baik,”tegas wakil rakyat dapil Tulakan-Kebonagung tersebut.
Peruntukan kegiatan DBHCHT persis tahun-tahun sebelumnya. Dibagi menjadi tiga porsi, yakni 40 persen bidang kesehatan, 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat, serta 10 persen bidang penegakan hukum. Selain dikhususkan untuk menekan peredaraan rokok ilegal, DBHCHT juga dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan buruh pabrik rokok. Program yang dapat dijalankan mulai dari bantuan langsung tunai hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya.(adv/byu)