narasipacitan.com_Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD kabupaten Pacitan di apresiasi oleh kementrian hukum dan HAM. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Haris Nasiroedin mengatakan, pemilihan materi raperda inisiatif DPRD tahun 2023 menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Ke empat raperda memiliki urgensi terhadap persoalan-persoalan publik di tengah masyarakat Pacitan.
“Ini bagus usulan raperdanya karena sifatnya teknis dan mengakomodir problem dan tantangan di masyarakat” terangnya disela rapat Harmonisasi 4 raperda inisiatif DPRD, beberapa waktu lalu.
Pihaknya mencontohkan, salah satu raperda inisiatif DPRD usulan komisi IV tentang desa wisata. Menurutnya, raperda ini penting bagi laju kembang potensi daerah Pacitan yang memiliki banyak destinasi wisata di desa. Melalui raperda ini, pembentukan desa wisata akan memiliki acuan yang jelas dan mengikat. Harapanya, penetapan desa wisata yang sesuai dengan regulasi memberikan dampak positif bagi perkembangan sosial ekonomi masyarakat.
“Jadi memang tidak semua desa layak menjadi desa wisata. Kalau nanti sudah ada kriterianya, maka desa yang layak pun layak mendapatkan gelar desa wisata. Pun sebaliknya,” terangnya.
Rapat Harmonisasi 4 rancangan peraturan daerah bersama Kementerian Hukum dan HAM di gedung DPRD di gelar secara marathon. Dari komisi I yang mengusulkan raperda tentang Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila, selanjtunya komisi II yang mengusulkan raperda tenteng Kabupaten Layak Anak, disusul komisi III yang mengusulkan raperda tenteng Desa Wisata, terakhir komisi IV yang berinisiatif mengajukan raperda tentang Penetapan Jalan Daerah.
Harmonisasi merupakan penyelarasan draft raperda antara pemrakarsa yakni DPRD kabupaten Pacitan, dengan Kemenkumham. Substansinya memastikan penyusunan raperda tidak berbenturan dengan dengan peraturan lain, maupun undang-undang diatasnya.
Ketua Bapemperda DPRD kabupaten Pacitan, Joko Susilo Hadi menerangkan, pemilihan materi raperda oleh masing-masing komisi bukan seketika jadi. Prosesnya melewati kajian dan telaah dilapangan dengan melibatkan aspirasi masyarakat.
“Kami berharap, raperda ini nantinya membawa dampak positif bagi pengembangan dan pembangunan kabupaten Pacitan lewat substansi perda masing-masing,” tandasnya.