narasipacitan.com_DPRD Kabupaten Pacitan mendorong pemerintah daerah untuk mencetuskan program kinerja desa mandiri mulai tahun 2024. Program ini berfokus untuk memacu desa-desa di Pacitan menuju desa mandiri. Anggota komisi I DPRD Pacitan, Wahidin menilai, desa mandiri sebagai implementasi dari misi ke 3 bupati Pacitan, yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui sektor agraris, sektor pariwisata serta sektor unggulan lainnya. Desa mandiri juga dihadiahi privilege dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam hal pengelolaan Dana Desa.
“ Kalau berubah status menjadi desa mandiri, maka desa akan mendapatkan hak isitimewa seperti diperbolehkanya pembiayaan program kegiatan yang sebelumnya tak bisa memakai DD. Selain itu, ada juga penambahan alokasi kinerja sebesar 4 persen dari total Dana Desa yang di transfer” terang wakil rakyat dapil Tegalombo-Arjosari tersebut.
Dengan fleksibilitas dan satu tingkat lebih unggul ketimbang desa yang berstatus berkembang, Wahidin meyakini pembangunan didesa akan semakin cepat. Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah turut ambil bagian. Mendampingi desa-desa yang berpotensi menuju desa mandiri.
“Kalau desa sendiri mungkin perlu bimbingan daerah, maka program kerja inilah yang penting untuk diwujudkan. Ditetapkan rencananya, target dan kemudian capaianya seperti apa. Begitu gagasan kami di DPRD,” imbuh anggota legislatif dari faksi Partai Demokrat tersebut.
Untuk menuju desa mandiri, lanjut Wahidin pemerintah desa perlu memacu berbagai sektor. Diantaranya; melakukan pendayagunaan sumber daya yang ada di desa, menjalankan penataan serta pembangunan aset dalam desa, aktif dalam kelembagaan masyarakat maupun di lingkungan masyarakat, tersedianya dana atau anggaran desa guna mengelola berbagai kegiatan biak pemberdayaan maupun pembangunan, terdapat kerja sama antar desa dengan pihak lainnya serta terdapat pendampingan dalam desa Prinsip desa mandiri.
“Pada prinsipnya semua desa di Pacitan punya peluang menuju desa mandiri. Hanya ada yang memang jadi prioritas, ada pula yang perlu di pacu potensi didesanya untuk memenuhi keriteria,” terangnya.
Untuk mengembangkan desa mandiri maka membutuhkan modal atau aset utama, seperti; Pasar dengan meliputi daya beli dan daya jual, sumber daya lokal desa, tersedianya tenaga kerja yang memiliki tingkat keterampilan baik, penanaman modal dengan skala desa dan kawasan, memiliki kemampuan dalam pemerintahan lokal dengan meliputi ketersediaan regulasi, kualitas SDM serta akses yang baik, tersedianya sarana dan prasarana, terutama dalam bidang komunikasi dan transportasi.
Untuk diketahui, 165 desa di Pacitan memiliki status beragam. Beruntung, hingga tahun 2022, sudah tidak ada desa yang berstatus tertinggal. Secara rinci, jumlah desa mandiri 23 desa, maju 101 desa, dan berkembang 42 desa. Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.
Desa mandiri merupakan sebuah konsep yang menekankan pada kemandirian masyarakat desa dalam mengelola sumber daya yang ada di desanya. Konsep ini menekankan pada partisipasi aktif masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya desa. Salah satu tujuan utama dari konsep desa mandiri adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Hal ini dapat dicapai dengan cara mengembangkan potensi desa, seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, dan potensi ekonomi lainnya, serta meningkatkan akses masyarakat desa terhadap pelayanan-pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan perumahan. Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.(adv)