Berita  

Beri Payung Hukum, Komisi Tiga Bahas Raperda Desa Wisata

Komisi III Tinjau Obyek Wisata Pantai Nyawiji yang dikelola Pemdes Widoro, Kecamatan Donorojo

narasipacitan.com_Di kabupaten Pacitan, banyak desa yang memiliki potensi sebagai destinasi wisata yang berbasis komunitas dan berlandaskan pada kearifan lokal kultural. Desa wisata diharapkan sebagai pemicu peningkatan ekonomi. Untuk memberikan payung hukum bagi desa wisata, DPRD Kabupaten Pacitan melalui komisi II menginisiasi terbitnya peraturan daerah tentang Desa Wisata.

Undang-Undang tentang desa menjelaskan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga pemerintah tingkat desa memiliki otonomi untuk mengelola sumber daya dan arah pembangunannya.

Kearifan lokal adalah roh utama dalam pengelolaan desa wisata. Nilai kearifan lokal terwujud dalam masyarakat melalui nilai keunikan budaya maupun tradisi yang dimiliki oleh masyarakat, nilai keautentikan yang sudah terdapat dalam budaya masyarakat setempat, serta keaslian nilai-nilai tradisi yang muncul di masyarakat. Nilai-nilai ini yang akan menarik wisatawan mengunjungi desa wisata.

Desa wisata adalah kawasan yang memiliki potensi dan keunikan daya tarik wisata yang khas yaitu merasakan pengalaman keunikan kehidupan dan tradisi masyarakat di perdesaan dengan segala potensinya. Desa wisata dapat dilihat berdasarkan kriteria:

  1. memiliki potensi daya tarik wisata (daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan/karya kreatif);
  2. memiliki komunitas masyarakat dan potensi sumber daya manusia lokal yang dapat terlibat dalam aktivitas pengembangan desa wisata;
  3. memiliki kelembagaan pengelolaan dan peluang ketersediaan fasilitas sarana prasarana dasar untuk mendukung kegiatan wisata
  4. memiliki potensi dan peluang pengembangan pasar wisatawan

Pengembangan Desa Wisata harus difokuskan pada pengembangan yang terintegrasi dan kolaboratif dari 5 unsur yang terdiri dari masyarakat (komunitas/ lembaga kemasyarakatan), pemerintah, industri, akademisi dan media sebagai katalisator.

Desa wisata merupakan pilihan dalam pengembangan pariwisata di kabupaten Pacitan. Kabupaten Pacitan saat ini menjadi salah satu destinasi pariwisata para wisatawan lokal maupun mancanegara yang dapat meningkatkan PAD. Pacitan memiliki wisata alam andalan yaitu goa dan pantai. Hampir setiap kecamatan di Pacitan memiliki objek wisata andalan yang menarik dan layak untuk dikunjungi. Fenomena yang terjadi di Pacitan pada saat ini, banyak desa yang mengklaim desanya sebagai desa wisata. Namun belum ada regulasi yang mengatur mengenai indikator, kriteria dan persyaratan bagi suatu desa sehingga dapat dikatergorikan dan ditetapkan sebagai desa wisata.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kabupaten Pacitan berinisiatif mengusulkan raperda tentang Desa Wisata. Selain mengatur tentang kriteria, indikator atau persyaratan sebuah desa untuk ditetapkan menjadi desa wisata, perda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah desa untuk lebih leluasa mengelola desa wisatanya.(adv/agn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *