narasipacitan.com_Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan, Jawa Timur, menetapkan STY, bendahara Pemerintah Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tersangka diduga mencairkan uang dari rekening kas desa, dengan nominal yang tidak sesuai dengan verifikasi pencairan. Uang yang seharusnya dipakai untuk kepentingan program pembangunan desa, selanjutnya dipakai untuk kepentingan pribadi. Total kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp. 305.034.950.
“Uang dari rekening tidak digunakan seluruhnya,” kata AKBP Agung Nugroho Kapolres Pacitan(21/2).
STY, telah mengembalikan sebagian uang yang diambilnya sebesar Rp. 108.000.000 namun masih ada kerugian negara yang belum atau tidak dikembalikan sebesar Rp.197.034.950. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lanjutan.
“Digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya lagi.
Perbuatan tersangka dapat dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Kapolres menegaskan perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi perangkat desa lain agar tidak bermain main dengan pengelolaan anggaran keuangan desa. Semua perangkat desa harus mematuhi aturan jangan sampai melanggar aturan demi menguntungkan diri sendiri yang akibatnya akan berujung berhadapan dengan hukum.(agn)