narasipacitan.com_Kasus kopi sianida yang menewaskan seorang pelajar MRS warga desa Sudimoro terus bergulir. Setelah AY ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan berencana dengan memakai racun potasium sianida, polisi akan menggelar rekonstruksi perkara pekan depan. Ini dilakukan untuk semakin membuat terang tindak pidana yang menggegerkan warga Sudimoro januari lalu.
“Kita akan menggelar rekonstruksi perkara pekan depan, di Sudimoro.” Jelas Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho dalam konferensi pers, Rabu (21/2).
Rencanaya, rekonstruksi akan digelar di rumah korban, di dusun Mekarsari desa/kecamatan Sudimoro, dengan menghadirkan tersangka. Berbagai adegan yang menggambarkan cara pelaku menaruh racun kedalam kopi yang diminum korban akan diperagakan. Polisi rencananya juga menghadirkan saksi mata, termasuk keluarga korban.
“Untuk tersangka masih kita tahan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku dugaan pembunuhan berencana dengan racun sianida tak lain adalah AY, tetangga MRS. AY nekat melakukan pembunuhan berencana dengan cara menaruh racun Sianida kedalam kopi yang diseduh ayah korban. AY gelap mata, setelah dirinya kedapatan mencuri dan mengambil uang dibuku tabungan dan ATM milik korban beberapa hari sebelumnya untuk melunasi pinjaman online (pinjol). Lantaran takut dirinya dipolisikan, AY kemudian nekat meracuni korban dengan harapan dirinya selamat dari jerat hukum.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan 2 pasal pidana sekaligus, yakni pencurian dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(agn)