Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan terus berupaya memperkuat kemandirian keuangan daerah di tengah tantangan penurunan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pemberlakuan efisiensi belanja oleh pemerintah pusat . Langkah strategis diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penajaman efisiensi belanja pembangunan. Hal itu di tegaskan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji saat membacakan Jawaban Eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi pada sidang Paripurna membahas APBD tahun 2027, di gedung DPRD Pacitan, Jum’at(16/10/2026)
“ Untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, Pemkab Pacitan menerapkan tiga pendekatan utama dalam optimalisasi PAD, yakni ekstensifikasi, intensifikasi, dan digitalisasi.” jelas bupati.
Pemkab Pacitan tak menampik bahwa penurunan dana transfer pemerintah pusat ke daerah, berdampak terhadap kinerja belanja. Untuk itu,ia berkomintmen untuk melaksanakan ketiga jurus tersebut, guna memperluas basis penerimaan, mengoptimalkan potensi pendapatan yang ada, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan pendapatan.
Bupati menjelaskan sejumlah langkah konkret yang telah dan akan dilakukan antara lain:
- Pemutakhiran basis data pendapatan daerah.
- Percepatan transformasi digital dan penguatan pengawasan kepatuhan.
- Peningkatan kualitas pelayanan serta pemberian insentif fiskal.
- Penguatan sinergi antar-instansi dan penyempurnaan regulasi daerah.
- Optimalisasi kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta pemanfaatan aset daerah.
Menanggapi adanya penurunan total belanja daerah, Pemkab Pacitan menegaskan komitmennya untuk melakukan perencanaan anggaran secara cermat agar tidak mengurangi kualitas pelayanan publik maupun target pembangunan daerah.
Pemkab memastikan bahwa pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar—khususnya sektor pendidikan dan kesehatan—tetap menjadi prioritas utama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selain itu, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dipastikan akan tetap berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disepakati bersama DPRD. Program, kegiatan, hingga sub-kegiatan wajib melalui mekanisme perencanaan, verifikasi, dan pembahasan yang ketat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.(agn)












