Berita  

DPRD Pacitan Ingatkan Pentingnya Perbup Pilkades, Minta Regulasi Segera Dituntaskan

Arif Setia Budi, Ketua DPRD Pacitan saat memimpin rapat Paripurna Penyusunan Raperda Pilkades

PACITAN – Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pacitan resmi dimulai sejak Kamis (9/7). Di tengah bergulirnya proses tersebut, regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi petunjuk teknis penyelenggaraan hingga kini masih belum diterbitkan.

Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi (ASB) berharap Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera menyelesaikan regulasi tersebut agar seluruh tahapan memiliki kepastian hukum.

“Kami mendorong agar tahapan segera dilaksanakan dan alhamdulillah sudah berjalan. Meski masih ada aturan yang belum terbit, yang penting tahapan tetap berjalan. Tetapi aturan mainnya harus segera diselesaikan,” katanya, kemarin (12/7).

Menurut ASB, keberadaan Perbup memiliki peran penting sebagai acuan dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pilkades. Dengan adanya aturan teknis yang jelas, proses penyelenggaraan diharapkan dapat berlangsung tertib sekaligus menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai penyelenggaraan pilkades menimbulkan sengketa,” tegasnya.

Politikus Partai Demokrat tersebut juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar menjalankan setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai kepatuhan terhadap prosedur menjadi kunci untuk mencegah munculnya perselisihan setelah proses pemungutan suara selesai.

“Kalau tahapan dan proses benar, insya Allah sengketa hasil juga tidak akan terjadi,” ujarnya.

ASB menilai pengalaman sengketa hasil Pilkades di Desa Watukarung yang dipicu selisih perolehan suara sangat tipis perlu dijadikan bahan evaluasi. Menurutnya, seluruh proses penyelenggaraan harus dipersiapkan lebih matang agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Selain mendorong percepatan penerbitan Perbup, ASB juga mengingatkan panitia Pilkades di tingkat desa agar memahami seluruh aturan teknis yang berlaku. Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah penentuan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang menurutnya harus mengedepankan musyawarah bersama seluruh pihak terkait.

“Kalau ada yang tidak sepakat lalu dipaksakan, hanya persoalan TPS saja bisa memunculkan konflik. Karena itu harus benar-benar dimusyawarahkan dan disepakati bersama,” tandasnya.