Raperda LPJ Pelaksanaan APBD: Pendapatan Asli Daerah Tahun 2024 Surplus 6 Miliar Lebih

narasipacitan.com_Dalam rapat Paripurna, Senin malam (30/6) DPRD Kabupaten Pacitan menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun 2024. Proses ini sebagai tahapan akhir, setelah DPRD Pacitan melakukan pembahasan mendalam atas hasil pelaksanaan APBD tahun lalu yang dilaporkan eksekutif.  Dalam pembahasan Raperda LPJ Pelaksanaan APBD, DPRD Pacitan memiliki fungsi pengawasan dan evaluasi. Diantaranya memberikan penilaian terhadap kinerja keuangan daerah, menyoroti program yang belum optimal, serta memberikan catatan strategis untuk perbaikan pada tahun anggaran berikutnya.

 

“ Pendalamannya dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu dimulai dari pembahasan di tingkat Badan Anggaran sebagai dukungan awal pembahasan guna referensi pada pendalaman substansi materi oleh Fraksi-fraksi dan Komisi-komisi, dilanjutkan pembahasan dimasing-masing Komisi bersama OPD dan mitra kerja terkait, serta dilanjutkan pembahasan di tingkat Gabungan Komisi” kata juru bicara Ririn Subianti, saat membacakan isi laporan hasil rapat Gabungan Komisi.

Secara umum, LPJ pelaksanaan APBD tahun 2024 terdiri dari target dan realisasi anggaran serta program kegiatan yang dicapai eksekutif. Dari sisi pendapatan daerah tahun 2024 diproyeksikan sebesar 1.764.375.046.106 rupiah, terealisasi sebesar 1.766.250.812.944,91 rupiah. Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target sebesar 217.633.152.607 rupiah, terbukukan sebesar 223.727.536.379,11 rupiah atau surplus hingga 6 miliar rupiah lebih. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat, dari target 1.546.741.893.499 rupiah, terealisasi sebesar 1.542.471.977.210 rupiah, atau deficit 4 miliar lebih dari target. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, sebesar 51 juta rupiah lebih.

 

 

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu instrumen penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Raperda ini disusun sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Tujuan Raperda LPJ Pelaksanaan diantaranya untuk memberikan informasi pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada DPRD dan masyarakat, menjadi bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta sebagai dasar penetapan kebijakan keuangan daerah di tahun anggaran berikutnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *