DPRD Kabupaten Pacitan resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata, usai melalui proses fasilitasi gubernur Jawa Timur. Pengesahan Perda dilakukan dalam rapat Paripurna pengambilan keputusan, di gedung DPRD Pacitan, Selasa(20/5). DPRD Pacitan berharap, perda ini diimplementasikan secara maksimal untuk mendukung pengembangan desa yang punya potensi pariwisata.
“ Tentu pelaksanaanya memerlukan pengawasan, kami berperan untuk itu. “ kata Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi.
Perda desa Wisata akan menjadi pilar pembangunan sektor pariwisata di Pacitan secara berkelanjutan. Regulasi ini akan mendukung pengembangan wisata yang kini dikelola oleh pokdarwis, maupun pemerintah desa. Perda ini menjadi payung hukum yang mengatur pengembangan desa wisata agar terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. Dengan adanya perda, diharapkan pengelolaan desa wisata tidak hanya bersifat sementara atau musiman, tetapi menjadi program berkelanjutan yang terintegrasi dengan pembangunan desa.
DPRD Pacitan menyoroti terkait munculnya obyek wisata buatan di Pacitan yang hanya bertahan beberapa waktu saja. Penyebabnya mulai dari perencanaan dan kajian wisata yang kurang matang, serta target pasar yang tidak tepat sasaran. Dengan perda tersebut, Pokdarwis maupun pemerintah desa punya pedoman lebih jelas, untuk mengembangkan obyek wisata.
Perda Desa Wisata adalah langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan, berbasis masyarakat, dan berorientasi pada pelestarian budaya serta lingkungan. Dengan dukungan regulasi yang kuat, desa wisata di Indonesia diharapkan dapat berkembang menjadi destinasi unggulan yang mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakatnya.(agn)