Berita  

Pemda Diminta Partisipasi Anggaran Untuk Pendidikan Profesi Guru PAI

“Mohon perhatian untuk tetap menganggarkan berdasarkan surat Kementerian Agama  perihal permohonan partisipasi pembiayaan PPG (pendidikan profesi guru) PAI di sekolah” kata Hariawan saat membacakan hasil rapat gabungan komisi.

Hariawan, Anggota DPRD Dapil Ngadirojo-Sudimoro membacakan isi laporan hasil rapat gabungan komisi

narasipacitan.com_Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Pacitan jumlahnya mencapai ribuan orang. Di lembaga pendidikan setingkat SD dan SMP 2.559 orang ,dari jumlah tersebt 1.800 di antaranya belum mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru). Satu hal yang menjadi kendala adalah biaya PPG yang tak murah, harus ditanggung oleh guru.

Melalui surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama RI, pemerintah daerah diminta berpartisipasi mencantumkan alokasi anggaran untuk PPG. Berdasarkan surat nomor : b-4 / dt.i.iv / hm.01 / 02 / 2023 itu, pemda dihimbau untuk turut membiayai pendidikan profesi guru bagi guru PAI mulai tahun 2024 dan seterusnya.

Mekanismenya melalui hibah kepada lembaga LPTK Penyelenggara PPG PAI secara langsung dengan berkordinasi pada Kemenag, atau skema bantuan lain yang sesuai dengan kebijakan daerah.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Pacitan mendukung adanya partisipasi daerah dalam membiayai PPG. Dalam pandangan akhir gabungan komisi DPRD dalam pembahasan Raperda LPJ Pelaksanaan APBD Pacitan 2023, pekan lalu, dewan merekomendasikan untuk tetap dilakukan penganggaran biaya.

“Mohon perhatian untuk tetap menganggarkan berdasarkan surat Kementerian Agama  perihal permohonan partisipasi pembiayaan PPG (pendidikan profesi guru) PAI di sekolah” kata Hariawan saat membacakan hasil rapat gabungan komisi.

Sejatinya bukan kali ini saja Pemda turut menyokong pembiayaan PPG bagi guru PAI. Sebelumnya, juga telah dilakukan penganggaran secara bertahap. Di tahun 2021 sejumlah 7 peserta, 2022 sejumlah 10 peserta, dan 2023 sejumlah 10 peserta.

Untuk diketahui, unit cost pembiayaan PPG dalam jabatan Kementrian Agama dibedakan menjadi 2 kategori menyesuaiakan dengan pola penyelenggaraan PPG dalam jabatan. PPG dalam jabatan kategori 1 diperuntukan bagi guru uang memiliki TMT pendidik sebelum tahun 2016. PPG kategori ini dikenakan pembiayaan sebesar 5 juta rupiah. Sedangkan, PPG dalam jabatan kategori II diperuntukan bagi guru dengan TMT pendidik setelag tahun 2015 dan dikenakan biaya PPG sebesar 5,5 juta rupiah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *