narasipacitan.com_Laut Pacitan menjadi salah satu komoditas lobster konsumsi. Tidak hanya menangkap lobster ukuran dewasa, sejumlah nelayan di Pacitan juga menangkap benih bening lobster (puerulus) atau benur untuk di ekspor. Kendati pemerintah melonggarkan penangkapan benih bening lobster melalui peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), namun tetap ada regulasi yang harus dipatuhi para nelayan tangkap.
Hal itu turut diamini oleh lembaga DPRD Kabupaten Pacitan. Dalam pembacaan laporan hasil rapat gabungan komisi, legislatif meminta pemerintah segera melakukan penertiban perizinan bagi nelayan penangkap benur. Dari data yang diperoleh dewan, baru ada 17 nelayan tangkap yang memiliki izin.
“Nelayan benur yang belum berijin lebih dari ribuan” kata Hariawan, anggota DPRD yang membacakan hasil rapat gabungan komisi di hadapan sidang Paripurna.
DPRD mendesak dinas perikanan sebagai instansi daerah yang menangani perikanan tangkap untuk responsif. Sosiliasi kepada nelayan penangkap benur perlu digalakan, agar mereka bersedia mengurus perizinan. Terlebih, pemerintah mulai menargetkan komoditas benur sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini.
“Harus lebih responsife dengan kondisi lapangan, ini sebagai upaya kita untuk melindungi nelayan benur, disisi lain juga mendongkrak PAD” jelas Ronny Wahyono, ketua DPRD Kabupaten Pacitan kepada wartawan selepas sidang Paripurna (12/6).
Sesuai peraturan Kementerian Kelautan Dan Perikanan nomor 16 tahun 2022, penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan oleh Nelayan Kecil yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan. Nelayan tangkap perlu mendapatkan surat ketetapan dari dinas provinsi berdasarkan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota. Pun, mereka diminta mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh dinas kabupaten/kota.
Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) wajib menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan. Selanjutnya, nelayan yang menangkap Benih Bening Lobster (puerulus) wajib melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok nelayan kepada dinas kabupaten/kota untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap dengan tembusan kepada dinas provinsi.(agn)