narasipacitan.com_Anggota Komisi III DPRD Pacitan Titik Ernawati, berpendapat, sertifikasi kesehatan pangan untuk produk UMKM lokal tidak dapat disepelekan. Mengingat, kini konsumen dan masyarakat kian cerdas. Tak hanya cukup membeli dan mengonsumsi, tetapi juga meneliti dengan cermat kandungan produk bahan olahan. Salah satu indikator sebuah produk telah diuji kandunganya oleh dinas kesehatan setempat, dapat dilihat melalui tanda izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Apakah mengandung zat berbahaya atau tidak. ” Konsumen lokal cukup cermat. Jika produk dirasa membahayakan kesehatan atau belum memperoleh sertifikasi, kemungkinan tidak jadi dibeli,” terang wakil rakyat dapil Tulakan-Kebonagung tersebut.
Titik menilai, sertifikasi menjadi salah satu cara agar usaha UMKM maju. Bersaing dengan produk dengan produksi skala besar maupun dari parbik modern. Jika sertifikasi dan pelabelan makanan khas produk pengusaha lokal Kota 1001 Goa ini diprioritaskan, bukan tidak mungkin hal itu akan ikut mendongkrak pendapatan. Sebab menjadi jaminan keamanan untuk konsumen. Sekaligus memupus keraguan atas produk tersebut.
Hal itu bisa dicapai manakala produsen UMKM sadar akan pentingnya sertifikasi kesehatan yang memuat kandungan hingga higienitas olahan makanan. Ia mendorong, para pelaku UMKM mengikuti kurasi produk yang kerap dilaksanakan oleh sejumlah lembaga swasta dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Bukan karena terpaksa atau keharusan. Namun atas dasar inisiatif pelaku usaha. Sehingga ada semacam konsensus diantara mereka untuk memajukan usaha kecil. Tidak hanya lingkup lokal dan regional. Dengan catatan syarat kesehatan pangan terpenuhi.
“Pacitan inikan jadi jujukan wisatawan. Dimana produk oleh-oleh menjadi bagian tak terpisahkan dari liburan ke Pacitan. Saya rasa, label dan sertifikasi memang menjadi sangat penting,”tandasnya.