Berita  

DPRD Minta Penuntasan Penerbitan KIA Pada Perubahan Anggaran 2025

narasipacitan.com_DPRD Pacitan menyoroti progres penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru mencangkup 65% dari total wajib KIA. Hal itu disampaikan juru bicara Ririn Subianti, saat menyampaikan hasil rapat gabungan komisi membahas Raperda LPJ Pelaksanaan APBD tahun 2024. Disisi lain, anggaran penerbitan KIA pada APBD induk tahun 2025 terkena dampak efisiensi anggaran.

“  Mendorong pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran kembali di anggaran perubahan tahun 2025” jelasnya.

Tak tanggung-tanggung, DPRD meminta penuntasan KIA pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAD) tahun ini hingga mencapai 95%. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) didesak untuk menyelesaikan target itu dalam kurun waktu kurang dari 4 bulan. Pecepatan cakupan KIA diharapkan dapat mempermudah anak usia 0-17 tahun untuk mendapatkan akses pelayanan publik.

“ Kami harap KIA juga menjadi instrument penajaman akurasi data kependudukan di Pacitan, sehingga mempermudah pemerintah dalam melaksanakan kebijakan” imbuhnya.

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai identitas diri anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Kartu ini merupakan bagian dari sistem administrasi kependudukan yang diatur oleh pemerintah, sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan pengakuan hukum terhadap anak sejak dini.

Penerapan KIA sejalan dengan semangat pembangunan nasional yang berkeadilan dan inklusif. Identitas anak yang sah dari negara membuka peluang lebih besar bagi mereka untuk tumbuh dengan akses penuh terhadap hak-haknya.  Disisi lain, anak-anak diajak mengenal pentingnya administrasi kependudukan.(Agung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *