Berita  

Pemkab Anggarkan Dana Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

PENANDATANGANAN : Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi mengesahkan Perda bantuan hukum bagoi masyarakat miskin

narasipacitan.com_Masyarakat kategori miskin di Kabupaten Pacitan yang tengah tersandung perkara hukum, kini bisa mengakses dana bantuan advokasi. Itu seletah, DPRD dan Pemkab Pacitan mengesahkan Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Perda yang sudah difasilitasi dan disetujui oleh Gubernur Jawa Timur ini, akan memberikan bantuan biaya penanganan perkara hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara baik litigasi maupun non-litigasi.

“ Kami yakin masyarakat miskin yang sedang berperkara, sangat membutuhkan perda ini. Semoga ini bisa bermanfaat.” Kata Ketua DPRD Kabupaten Pacitan Arif Setia Budi (ASB) selepas acara rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Gedung DPRD Pacitan, Selasa (14/1).

Benefit yang didapatkan penerima bantuan hukum, diantaranya mendapatkan bantuan hukum hingga perkara hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kedua, mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat. Ketiga, mendapatkan bantuan hukum secara cuma-Cuma, dan mendapatkan layanan yang sesuai dengan prinsip pelayanan publik.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan Heru Wiwoho menerangkan, Perda yang sudah difasilitasi Gubernur Jawa Timur ini akan segera di susul dengan Peraturan Bupati. Perbub akan mengatur teknis pelaksanaan Perda tersebut. Setelah diundangkan, ia berharap Perda ini dapat di implementasikan sesegera mungkin.

“ Kita akan segera terbitkan Perbub. Semoga nanti di anggaran perubahan 2024, atau induk 2025 sudah bisa di implementasikan” kata Heru Wiwoho.

DPRD berharap, pemerintah daerah segera menyosialisasikan Perda ini kepada masyarakat luas, agar warga miskin yang sedang berperkara bisa mendapatkan bantuan biaya advokasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *