Berita  

Kelas 1, 2, 3 BPJS Bakal Hilang Diganti Dengan KRIS, Berlaku Tahun Depan

Kantor BPJS wilayah Pacitan

narasipacitan.com_Pemerintah bakal menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 pada layanan BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pasien mendapatkan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang setara. Hal itu sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

KRIS yang akan diimplementasikan untuk mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Rumah sakit diminta segera menyiapkan diri, untuk memenuhi keriteria minimal untuk jadi Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang memberikan layanan BPJS Kesehatan dengan aturan anyar ini. 12 kriteria tersebut yakni :

  1. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
  2. ventilasi udara;
  3. pencahayaan ruangan;
  4. kelengkapan tempat tidur;
  5. nakas per tempat tidur;
  6. temperatur ruangan;
  7. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
  8. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
  9. tirat/partisi antar tempat tidur;
  10. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
  11. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
  12. outlet oksigen.

Terkait besaran iuran BPJS dengan sistem KRIS masih akan di kaji oleh kementerian terkait. Menurut Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan, nantinya BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan DJSN baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebutlah akan dilihat penerapan tarif, manfaat, dan iurannya. Apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, atau manfaat baru,” kata Irsan seperti dikutip cnbc.

Selama BPJS dengan sistem KRIS berlaku, iuran BPJS masih mengacu pada aturan sebelumnya. Yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Rincianya,  untuk peserta BPJS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I (satu) iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan.(agn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *