narasipacitan.com_Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, memberikan arahan dalam rapat koordinasi Lintas Sektoral Cipta Kondisi jelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H yang digelar pada Rabu (12/02/2026). Salah satu fokus utama dalam rapat tersebut adalah pengamanan kegiatan Rontek Gugah Sahur, sebuah tradisi yang biasa dilaksanakan oleh masyarakat di wilayah perkotaan Pacitan.
ASB, sapaan akrab Ketua DPRD Pacitan, menegaskan bahwa masyarakat Pacitan masih memiliki budaya solidaritas sosial, gotong royong, dan tolong menolong yang kental. Budaya ini, menurutnya, menjadi kunci untuk meredam potensi konflik antar kelompok warga, seperti yang terlihat pada pelaksanaan Rontek Gugah Sahur tahun lalu yang berjalan relatif damai.
Meski demikian, ASB mengingatkan bahwa potensi konflik tetap ada, terutama karena sebagian besar peserta Rontek Gugah Sahur didominasi oleh kalangan remaja. Remaja, menurutnya, masih berada pada fase pemikiran yang labil dan mudah tersulut emosi. Ditambah lagi, modernisasi teknologi dan cepatnya penyebaran informasi melalui media sosial berpotensi memicu ketegangan dan konflik.
“8,5 jam masyarakat kita berada di depan handphone, yang sangat mungkin terpapar berita buruk. Nah, ini akan meningkatkan potensi ketegangan,” ungkap ASB di hadapan para peserta rapat koordinasi yang terdiri dari unsur masyarakat, penegak hukum, dan tokoh wilayah desa sekitar Kecamatan Pacitan.
Rontek Gugah Sahur, yang mulai dipentaskan pada sekitar tahun 2011, berawal dari kebiasaan warga yang memukul kentongan untuk membangunkan sahur pada bulan Ramadhan. Seiring berjalannya waktu, kegiatan ini berkembang menjadi tradisi budaya yang kini seolah menjadi kewajiban bagi masyarakat Pacitan. Oleh karena itu, ASB menekankan pentingnya peran pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kegiatan ini dapat berlangsung dengan aman, tanpa menimbulkan ketegangan atau perpecahan antar kelompok.
“Pemerintah daerah hadir untuk menjaga ini semua,” tegas ASB.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, melalui surat edaran Bupati, juga mengeluarkan sejumlah instruksi untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam beribadah selama bulan Ramadan. Di antaranya, melarang penggunaan petasan, mercon pendem, petasan bumbung, dan benda sejenisnya. Pedagang kaki lima diminta untuk menjaga kebersihan, tertib, serta tidak mengganggu pengguna jalan. Pedagang kuliner juga dihimbau untuk menghormati umat yang sedang berpuasa dengan menyediakan tirai pada tempat usaha mereka di siang hari. Selain itu, jam operasional hiburan malam selama bulan Ramadhan hanya akan dibuka selama 3 jam saja. Mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2026, pemilik usaha hiburan malam hanya diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.












