Kebijakan Baru Bansos, 20 Ribu Warga Pacitan Desil 5 Berpotensi Tak Lagi Terima PKH dan BPNT

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pacitan, (29/01)

narasipacitan.com_Perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran bantuan sosial berpotensi berdampak pada puluhan ribu warga Kabupaten Pacitan. Tercatat sebanyak 20.121 warga yang masuk kategori desil 5 terancam tidak lagi menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai tahun 2026.

Kebijakan baru tersebut akan mulai diterapkan pada penyaluran bansos tahap pertama periode Januari hingga Maret 2026. Jika pada tahun-tahun sebelumnya penerima BPNT masih mencakup rumah tangga dari desil 1 sampai desil 5, kini cakupannya dipersempit hanya untuk kelompok desil 1 hingga desil 4.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), Joko Widiarto, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial. Hal itu disampaikannya saat bimbingan teknis bersama para kepala desa dan operator Siks NG di Pendopo Kabupaten Pacitan, Kamis (29/1).

“Kalau sebelumnya penerima sembako masih mencakup desil 1 sampai desil 5, sekarang difokuskan hanya pada desil 1 sampai dengan desil 4,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya skema tersebut, rumah tangga yang berada pada kelompok desil 5 otomatis tidak lagi masuk dalam daftar penerima PKH dan BPNT. Meski demikian, mereka masih memiliki peluang untuk memperoleh bantuan melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, menilai kebijakan baru ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan. Ia mengungkapkan bahwa selama ini masih terdapat persoalan dalam pendataan penerima bansos.

Menurut Heri, terdapat dua masalah utama, yakni inclusion error dan exclusion error. Inclusion error terjadi ketika warga yang sebenarnya tidak layak justru menerima bantuan karena masuk dalam desil 1 hingga 5. Sebaliknya, exclusion error dialami oleh warga yang seharusnya berhak menerima bantuan, namun tidak terakomodasi karena berada di desil 6 ke atas.

“Ini yang membuat penyaluran bansos belum sepenuhnya tepat sasaran,” katanya.

Untuk meminimalkan kesalahan tersebut, pemerintah kini menerapkan mekanisme baru dalam proses pengusulan penerima bantuan sosial. Setiap perubahan data harus dibahas melalui musyawarah desa, diteruskan ke Dinas Sosial, serta mendapatkan persetujuan dari kepala daerah.

“Kami berharap dengan mekanisme ini, data penerima bansos bisa lebih akurat dan adil,” tutup Heri.