Berita  

Kasus Cek Mahar Nikah 3 Miliar Palsu, Mbah Tarman Terancam Bui 6 Tahun

PolisI membeberkan duduk perkara kasus mbah Tarman hingga ditetapkan tersangka dalam pers converence di Mapolres Pacitan, Rabu (11/12/2025)

Pacitan_Kasus mbah Tarman, seorang kakek yang viral menikahi gadis asal Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan  dengan mahar 3 miliar, berakhir di jeruji besi. Tarman, 74, pria asal Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah terbukti memalsukan dokumen perbankan untuk mahar pernikahannya dengan Sheila Arika. Ia nekat memalsukan cek dengan mencantumkan nominal abal-abal, sejumlah 3 miliar rupiah. Itu dilakukan agar sang pujaan hati mau menikah denganya.

“ Biar calon istri saya mau saya ajak menikah” kata Tarman didepan wartawan pada gelaran konfrensi pers yang dilaksanakan Polres Pacitan.

Tarman resmi ditahan polres Pacitan pada 4 Desember 2025 lalu. Awalnya, polisi tidak menetapkan dirinya sebagai tersangka karena sang istri, mengaku tidak merasa di rugikan maupun merasa tertipu. Namun, dalam perjalananya polisi melihat adanya unsur tindak pidana berupa pemalusan dokumen. Indikasinya, cek berlogo bank BCA yang digunakan Tarman sebagai mahar meminang kekasihnya tersebut palsu.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan bahwa polisi menerapkan Laporan Model A. Laporan ini adalah metode penanganan kasus pidana yang dibuat oleh anggota kepolisian (penyidik) atas dasar penemuan langsung peristiwa pidana yang terjadi saat mereka sedang bertugas.

“Terancam pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun” kata Kapolres.