narasipacitan.com_DSY (25 tahun) dibekuk polisi dari Satuan Reserse Polres Pacitan, hanya beberapa jam setelah ia mencuri motor di keluarahan Ploso, Selasa (30/9). Aksi panjang tangan priayang bekerja sebagai tukang las itu, terekam CCTV mencuri motor Yamaha NMAX milik Eko Danang Pramukti disebuah bengkel di Kelurahan Ploso. Dari keterangan yang dikorek kepolisian, pelaku telah 2 kali ini melakukan pencurian motor di wilayah Pacitan.
” Aksi pertama dilakukan tersangka di wilayah Teleng Ria” kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
Modusnya sama, pelaku berkeliling mencari mangsa dengan mengendarai sepeda motor yang ia rental dari sebuah jasa persewaan. Pria yang diketahui berstatus duda itu memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang lupa mencabut kunci kendaraanya. Setelah mendapati calon motor incarannya, ia kemudian memarkirkan sepeda motor jenis PCX yang digunakan untuk berkeliling ditempat tersembunyi. Setelah dirasa aman, pelaku kemudian mengeksekusi motor curian dan dibawanya ketempat yang ia rasa aman.
Polisi berhasil membekuk pelaku di kamar kosnya, sekitar 6 jam setelah kejadian. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa motor curian Yamaha NMAX warna hitam serta motor sewaan Honda PCX putih yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Pelaku nekat mencuri motor untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Agn)