narasipacitan.com_PTR, Seorang pria asal Kecamatan Nawangan diringkus Polisi setelah memperkosa gadis dibawah umur yang ia kenal lewat media sosial (medsos). Pria yang bekerja serabutan itu memperdaya korbanya dengan mengajaknya berkenalan lewat chating. Sejurus keduanya bertemu disebuah tempat. Karena tak kuasa menahan nafsu, pelaku kemudian memperkosa korbanya berkali kali hingga melahirkan.
Kasus ini mulai didalami polisi setelah adanya laporan dari keluarga korban. Melati (nama samaran) yang masih dibawah umur awalnya mengeluhkan sakit pada bagian pinggang. Iapun berinisiatif mengadu kepada ibunya. Ibunya kemudian membawa korban memeriksakan diri ke bidan di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dalam kondisi hamil. Pada 27 Agustus kemarin, korban melahirkan di rumah sakit Pacitan.
“Dari situ kasus ini mulai terbongkar. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi,” ujar Dwi Jatmiko Jum’at (29/8/2025).
Dari keterangan yang dikorek polisi, pelaku nekat masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, Saat keluarga korban tidak ada di rumah. PTR kemudian melakukan persetubuhan di ruang keluarga dan ruang televisi. Akibat perbuatannya, PTR kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi bukti bagaimana pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. Tanpa pengawasan orang tua yang ketat, anak bisa terjerumus kedalam perisitiwa memilukan. Polisi menghimbau agar orang tua mengawasi putra-putrinya saat menggunakan gadget. (Agung)