narasipacitan.com_Efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat, berdampak serius terhadap berbagai lini pembangunan di daerah. Diramalkan, program kerja pemerintah daerah yang dituangkan dalam RKPD 2025, terhambat akibat pemangkasan anggaran. Hal itu nampak dari proyeksi Pendapatan Transfer Daerah Kabupaten Pacitan dari pemerintah pusat yang turun hingga 64 miliar rupiah.
Pada APBD induk tahun 2025, Pemkab Pacitan direncanakan mendapat kucuran Dana Transfer (DT) sebesar 1,493 triliun rupiah. Namun dalam keputusan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun 2025, nominal itu tinggal 1,428 triliun. Selain DT, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga turun dari target APBD induk tahun 2025. Semula diproyeksikan sebesar 248,739 miliar, menjadi 245,558 milyar atau berkurang sebesar 3,180 milyar.
“ Belanja daerah harus benar-benar dapat disesuaikan dengan kemampuan sehingga tidak terjadi kurang bayar” jelas Willy Riski Cahya Pambudi, Anggota DPRD Pacitan yang membacakan laporan Badan Anggaran, dalam rapat Paripurna, Selasa(15/7).
Selain mendongkrak pendapatan asli, Banggar DPRD Pacitan meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) sebagai koordinator Pendapatan Asli Daerah melakukan langkah-langkah yang konkrit agar performa keuangan daerah tetap stabil. Salah satunya meniali kembali (appraisal) sejumlah objek pajak. Diantaranya pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, dan pajak bumi dan bangunan kelas menengah ke atas.(sis)