Berita  

Sosialisasi Pencegahan Nikah Dini, Ketua DPRD Minta Pelajar Hati-hati Dengan Tren Berpacaran

narasipacitan.com_Sosialisasi pencegahan nikah dini di laksanakan di balai desa Kalikuning kecamatan Tulakan, Sabtu sore (22/3) dihadiri puluhan pelajar se-desa Kalikuning, dari tingkat SMP, SLTA dan perguruan tinggi. Acara yang di inisiai BEM STKIP PGRI Pacitan sengaja di tempatkan di desa Kalikuning lantaran desa ini menjadi desa dengan angka stunting tertinggi di Pacitan. Salah satu faktornya adalah maraknya pernikahan dini.

” Memang pernikahan dini di Kalikuning cukup banyak, ada berbagai faktor yang jadi penyebabnya. Mulai ekonomi hingga pergaulan muda-mudi diluar batas”. Terang kepala desa Kalikuning, Agung Pambudi.

Ketua DPRD Pacitan yang menjadi salah satu pemateri kegiatan tersebut, memperingatkan para pelajar untuk berhati-hati dengan tren berpacaran. Pelajar harus punya benteng, agar tidak terjerumus kedalam pernikahan dini akibat hubungan percintaan. Dari segi umur, usia dini belum siap mental untuk berumah tangga.

Sangat disayangkan, jika pelajar cenderung terobsesi dengan hubungan romantisme suami istri. Apalagi, mereka kini bisa mengakses informasi dengan bebas di media sosial. ASB, sapaan akrab Ketua DPRD, menjelaskan bahwa menikah butuh kesiapan rohani dan kedewasaan secara psikis. Peran orang tua, lingkungan dan agama begitu penting untuk membentengi pelajar saat memasuki masa Pubertas.

” Menikah bisa membawa kebaikan dan keburukan. Bebanya sangat besar, kalau tidak siap, repot. Merefleksikan dirinya sendiri belum mampu, apalagi menggabungkan dua kepribadian yang berbeda” Jelasnya.

Ia berharap, usia remaja dipakai untuk mempersiapkan kehidupan masa depan. Sebab, tantangan kehidupan tidak semakin mudah. Kesempatan menimba ilmu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, untuk meraih cita-cita.

” Hidup itu semakin lama semakin mahal, kita harus menatap masa depan dengan kuat. Tidak ada hitungan nya kehidupan itu makin lama makin murah”. Pungkasnya.

Angka pernikahan dini tercermin dari banyaknya dispensasi nikah yang dikeluarkan Pengadilan Agama (PA)Pacitan. Berdasarkan data yang berhasil di himpun, angka nikah dini tertinggi pada tahun 2021 sebanyak 312 Diska ( Dispensasi Kawin), tahun 2022 sebanyak 308 Diska, tahun 2023 sebanyak 201 Diska dan hingga Oktober 2024 sebanyak 57 Diska. Seyogianya, perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. (agung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *