Berita  

Pengedar Pil Doble L Ditangkap Polisi, Pelaku Mengaku Untung 5 Ribu Perbutir

2 Pelaku tersangka pengedar obat keras tanpa izin di bekuk Satnarkoba Polres Pacitan

narasipacitan.com_Satnarkoba Polres Pacitan mengamankan 2 pria asal Pacitan, yang kedapatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Pelaku pertama, NBS (28) warga Desa, Gemaharjo Kecamatan Tegalombo itu mengaku mengedarkan obat keras di wilayah Gemaharjo selama 1,5 tahun berakhir. Ia mendapatkan untung 5 ribu rupiah setiap butir pil yang dijual kepada targetnya.

“ Kasus ini adalah pengembangan dari penangakapan seorang pria di sebuah kios kosong di pasar Tegalombo. Ia meyembunyikan, pil jenis LL di rangka atap kios, untuk mengindari pemeriksaan polisi. Kata Wakapolres Pacitan, Kompol Pujiyono, dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara, Senin (3/2).

Pelaku kedua yang turut dibekuk petugas adalah ARD alias Sate. Pria asal Wonogiri itu, diamankan bersama barang bukti berupa 2 butir Trihexyphenidyl, 6 butir HCL Capsule dan uang tunai Rp 90 ribu. Sate ditangkap usai mengedarkan obat keras itu di wilayah Teleng Ria, Pacitan.

“Pelaku mengaku obat ini punya khasiat menambah stamina, padahal faktanya dipakai mirip narkoba dan menyebabkan kecanduan bagi yang mengkonsumsinya,” kata Kompol Pujiyono, Wakapolres Pacitan.

Kedua pelaku diancam Pasal 435 dan 436 Ayat (1) jo Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(agn)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *