Berita  

Pacu Kualitas ASN, DPRD Minta Pemerintah Terapkan Managemen Talenta Mulai Tahun 2024

#image_title

narasipacitan.com_Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. ASN berperan sebagai penyelenggara negara yang bertugas menjalankan fungsi pemerintahan, termasuk eksekutor program kebijakan. DPRD Kabupaten Pacitan terus mendukung upaya meningkatkan kualitas kinerja, kapabilitas dan kompetensi ASN, salah satunya dengan mendorong diterapkanya managemen talenta sesuai Permenpan RB no 3 tahun 2020.

“Mulai tahun 2024 kami berharap managemen talenta mulai diterapkan”. Usul anggota komisi I DPRD Kabupaten Pacitan, Sri Widowati.

Untuk memenuhi talenta yang dibutuhkan, lanjutnya,  diharapkan pemerintah daerah mulai menggelar assesment bagi pejabat administrator dan pejabat fungsional secara menyeluruh ataupun secara bertahap. Mandat peraturan ini harus dijalankan dalam rangka menyiapkan ASN yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja di masa kini.

Manajemen talenta ASN adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu. Proses ini dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan instansi pusat dan instansi daerah.

“Kita membutuhkan pemimpin-pemimpin eksekutor kebijakan yang kompeten dan berkualitas, maka dari itu kualifikasinya mesti diperketat. Ya melalui managemen talenta ini.”tandasnya.

Adapun tujuan managemen talenta ASN diantaranya; Meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publiK; Menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business) dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi dan akselerasi pembangunan nasional; Mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja talenta, serta memberikan kejelasan dan kepastian karier talenta dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan; Mewujudkan rencana suksesi (succession planning) yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem merit pada instansi pemerintah; Memastikan tersedianya pasokan talenta untuk menyelaraskan ASN yang tepat dengan jabatan yang tepat pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis, misi dan visi organisasi dan menyeimbangkan antara pengembangan karier ASN dan kebutuhan instansi (agn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *