narasipacitan.com_Ratusan korban dugaan penipuan money ponzi lapor polisi. Mereka membentuk forum Korban Simonida Media dan menempuh jalur hukum, berharap uang yang mereka investasikan bisa kembali. Sayangnya, Polres Pacitan yang menerima laporan ratusan masyarakat Pacitan “angkat tangan”. Para korban diarahkan untuk melaporkan kasus ini langsung ke Polda Jatim, lantaran SDM dan sarana Cyber Crime di Polres Pacitan belum mumpuni.
”Kami diarahkan ke Polda Jatim,” kata Fogi Elfandianto Ardhy, pengacara para korban.
Dari catatanya, ada sekitar 700 warga Pacitan yang menjadi korban “aplikasi penghasil cuan” ini. Jika ditotal dari seluruh korban, kerugian mencapai Rp 3,2 miliar. Bervariasi. Masing-masing korban mengalami kerugian mulai Rp 2 juta hingga Rp 78 juta.
“Itu hanya korban yang sudah melaporkan ke kami,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuranya, Simonida Media tidak memiliki struktur managemen di Indonesia. Pihaknya berencana menuntut para leader dan agen yang mengajak masyarakat untuk bergabung.
“Setelah kami telusuri, tidak ada struktur manajemen di SM (Simonida Media). Sehingga, semua karyawan bisa dianggap korban,” sebutnya.(agn)