Berita  

Di Pacitan, Tiap Tahun 1000-an Pasutri Bercerai

narasipacitan.com_Angka perceraian di kabupaten Pacitan mencapai 1000 kasus lebih tiap tahun. Tahun 2022 angka perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama sebanyak 1.172 kasus. Angka ini sedikit mengalami penurunan di tahun 2023, yang tercatat sebanyak 1.093 perkara.

“Pada bulan yang sama, itu menurun 6,74 persen. 1.172 menjadi 1.093. Memang tidak signifikan, tetapi ada penurunan,” kata Humas PA Pacitan, Nur Habibah, Senin (11/12/2023) seperti dikutip timesindonesia.com.

Nur Habibah, menyatakan bahwa angka perceraian ini memiliki kaitan yang erat dengan masalah ekonomi. Menurutnya, terdapat dominasi masalah ekonomi sebagai penyebab perceraian, dimana banyak suami yang tidak mampu memberikan nafkah yang cukup, baik karena tidak memiliki pekerjaan maupun karena kurangnya motivasi untuk bekerja.

“Sehingga kebutuhan rumah tangga tidak tercukupi. Saat ini, perempuan justru yang menjadi tulang punggung. Seharusnya mereka (perempuan) di rumah, suami bekerja,” ungkap Habibah, Senin (11/12/2023).

Sementara itu, Anggota komisi II DPRD Kabupaten Pacitan Heriyanto menilai, fenomena perceraian mesti mendapatkan atensi khusus dari pemerintah. Menurutnya, Bimbingan pra nikah, bisa menjadi solusi nyata untuk mencegah potensi perceraian. Terutama bagi para pasangan yang masih usia muda. Perlu diberikan wawasan dan pengetahuan sebelum memulai berumah tangga.

”Kami mendorong bimbingan pra nikah bukan sekedar seremonial saja, melainkan harus berimplikasi positif mencegah potensi perceraian.” Wakil ketua komisi II tersebut.

Urusan perkawinan, lanjutnya, memang bukan domain pemerintah kabupaten secara administratif. Melainkan dinaungi oleh pemerintah pusat melalui kementrian agama. Namun, fenomena ini menjadi masalah bersama, dan musti dipikirkan dan ditangani semua elemen pemerintahan. Tidak bisa pasrah begitu saja.(agn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *